Pop.matamata.com - Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo Keruk Rp9 T dari 25 Ribu Korban, Ini Ancaman Hukumannya.
Kasus penipuan berkedok investasi online dengan robot trading lagi-lagi terjadi dan menjadi sorotan publik. Kali ini di Surabaya, Jawa Timur, melibatkan pria bernama Wahyu Kenzo yang disebut sebagai Crazy Rich Surabaya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Wahyu sendiri diketahui merupakan pemilik sekaligus founder dari robot trading ATG.
Baca Juga:
5 Kontroversi Atta Halilintar, dari Penipuan Robot Trading sampai Dukun
Melalui robot trading itu, Wahyu disebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp9 triliun dari korbannya yang mencapai 25 ribu orang.
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto menyatakan, korban robot trading milik Wahyu tidak hanya berasal dari Indonesia tapi juga ada dari luar negeri.
Atas perbuatannya, Wahyu diancam dengan pasal berlapis,yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca Juga:
Ajukan Surat Pencekalan, Korban Robot Trading Net 89 Kesal Atta Halilintar Masih Bisa ke Luar Negeri
Ia juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Ditambah Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Wahyu juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Baca Juga:
4 Kasus yang Menyeret Atta Halilintar, Terbaru Robot Trading Net89
Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.
Sebelumnya, Wahyu kenzo resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh 141 Investor yang menjadi korbannya dengan total kerugian lebih dari Rp15 miliar. (Damayanti Kahyangan)
Baca Juga:
Dipolisikan, Taqy Malik Tegas Ogah Balikin Uang Rp777 Juta dari Bos Robot Trading Net89
Berita Terkait
-
Melaney Ricardo Dibayar Setengah Miliar di Nikahan Crazy Rich Surabaya
-
Diduga Sindir Haji Faisal sambil Bawa-Bawa Dian Sastro, Doddy Sudrajat Auto Dicibir
-
Gus Miftah Tak Tahu Duit Amal Wahyu Kenzo Berasal dari Hasil Nipu, Begini Hukumnya dalam Islam
-
CEK FAKTA: Terlibat Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Dipolisikan
-
Terseret Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Atta Halilintar Santai: Kita Enggak Tahu ....
Terpopuler
-
Sutradarai film 'Menjelang Magrib 2', Helfi Kardit Kemas Horor dengan Mencekam
-
Meriam Bellina jadi Perawat di Film 'Agape The Unconditional Love'
-
Terungkap! Pasha Ungu Beberkan Alasan Anggota DPR Joget-joget di Sidang Tahunan MPR
-
Polemik Gaji DPR, Nafa Urbach Janji Beri Tunjangan untuk Guru
-
Ahn Hyo Seop akan Gelar Konser Perdana di Jakarta
Terkini
-
Dokter Reza Gladys Hadirkan Masker Patch untuk Kulit Wajah Cantik Memesona
-
Terungkap! Arumi Bachsin Buka Suara Kondisi Keluarga, usai Gedung Grahadi Surabaya Dibakar Massa
-
Diprotes Jarang Ngantor, Bella Shofie Umumkan Mundur jadi Anggota DPRD Kabupaten Buru
-
Sudah Dinonaktifkan! Publik Desak Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Mundur dari DPR
-
Peraih Penghargaan 'Ahmad Tohari Awards 2025', Khansa Maria Luncurkan Novel 'GUIWU'