matamata.com - Pandji Pragiwaksono Dikecam usai Bikin Lelucon Brigadir J dan Putri Candrawathi: Barcanda Ada Waktunya.
Kritik pedas netizen tertuju pada Pandji Pragiwaksono lantaran ia membuat lelucon tentang mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Mulanya, Pandji Pragiwaksono mengomentari sebuah berita bertajuk "Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua: Kami Puas!" pada Selasa (14/2/2023).
Komika yang kerap membuat tur stand up comedy itu mengomentari berita tersebut dengan gaya bercanda. Namun, publik menganggap apa yang dikatakannya tidak etis.
"Kira-kira Putri dan Yosua di kamar berdua ngapain? Wrong Answers Only," cuit Pandji Pragiwaksono.
Dalam seketika, tanggapan pria 43 tahun tersebut ramai dikomentari warganet. Hingga Rabu (15/2/2023), cuitan tersebut sudah mendapat lebih dari seribu komentar dan 916 retweet.
Menurut warganet, Pandji Pragiwaksono tidak seharunya berceloteh demikian. Sebab, Brigadir J sudah meninggal dunia.
"Bang, agak enggak pas komennya," komentar @dr_***.
"Gue paham goak-nya komedian itu membuat orang tertawa. Tapi momen dan konteks tertentu, kayaknya bener deh kalau terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. Kayaknya menjadi baper enggak selalu buruk, itu tandanya hati kita masih hidup," kata akun @fadli***.
"Bercanda ada waktunya, bercanda ada tempatnya. Semoga kita semua diberikan waktu yang tepat dan tempat yang tepat," imbuh akun @zaky***.
Menurut putusan hakim, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai turut andil dalam pembunuhan berencana. Hal ini membuat ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, merasa puas.
Di sisi lain, motif pembunuhan Brigadir J yang tepat adalah rasa sakit hati Putri Candrawathi terhadap perbuatan mendiang Yosua.
Terpopuler
-
Seskab Teddy Terima Menteri Trenggono, Dorong Kesejahteraan Nelayan Lewat Kampung Merah Putih
-
Bahlil Evaluasi 5 Konsesi Tambang Emas Tembaga NTB Papua Senilai Rp5.400 Triliun
-
Menbud Fadli Zon Usulkan Kerja Sama UNESCO dan MoU Kebudayaan Indonesia-Suriname
-
Menkeu Suahasil Nazara Resmi Melantik 5 Pejabat Eselon I Kemenkeu
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU Tipikor, Minta Hak Korban Korupsi Dipulihkan