Pop.matamata.com - Ferry Irawan Minta Venna Melinda Bersetubuh di Jalan, Hotman Paris Bongkar Faktanya.
Kronologi KDRT Ferry Irawan masih menjadi bahan omongan netizen. Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur, awal pekan lalu, dengan tuduhan suaminya melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Ferry, menurut laporan Venna, menganiaya dirinya saat keduanya menginap di salah satu hotel Kota Kediri, Jawa Timur.
Venna Melinda mengatakan, dirinya dianiaya hingga berlumuran darah karena menolak ajakan Ferry Irawan untuk berhubungan badan.
Pasalnya, Venna saat itu bilang kepada Ferry bahwa dirinya sedang lelah setelah menempuh perjalanan darat memakai mobil.
Tak hanya itu, Venna juga menolak secara halus ajakan hubungan badan Ferry karena asam lambungnya tengah kumat.
Ferry Irawan kini sudah dijadikan tersangka dan dijebloskan ke tahanan polisi.
Terbaru, Hotman Paris Hutapea—pengacara Venna Melinda—mengungkap banyak fakta mengejutkan tentang Ferry Irawan.
Terkait KDRT tersebut, Hotman Paris mengungkapkan Ferry Irawan ternyata sudah meminta Venna Melinda untuk bersetubuh sejak di jalan, persisnya di dalam mobil menuju Kediri.
Saat itu, Venna Melinda dan Ferry Irawan ke Kediri memakai mobil.
Baca Juga
Hotman Paris mengungkapkan tersebut ketika menjadi bintang tamu dalam acara Rumpi No Secret, yang dikutip dari YouTube Trans TV Official, Jumat (20/1/2023).
Tapi, Venna Melinda tidak mengiyakan ajakan tersebut karena sesampainya di hotel, dirinya sudah lelah menempuh perjalanan darat dan penyakit asam lambungnya kumat.
"Venna capek, jadi malamnya itu (Ferry Irawan) ditolak (bersetubuh)," kata Hotman Paris.
Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT setelah penyidik Polda Jatim menggelar perkara Rabu 11 Januari 2023.
Selang lima hari, persisnya Senin 16 Januari, Ferry Irawan kembali diperiksa polisi sebagai tersangka.
Setelah diperiksa selama enam jam, pada hari yang sama Ferry Irawan langsung diangkut ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Oleh polisi, Ferry Irawan disangkakan melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (Tumirah Madeleine)
Berita Terkait
-
Dikabarkan Putus Cinta, Verrell Bramasta Ungkap Hubungan Asmaranya dengan Fuji
-
Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang dari Proyek Chromebook
-
Venna Melinda Soroti Kedekatan Verrell Bramasta dan Fuji: Serasi Bak Drama Korea, Penuh Pujian dan Restu Ibu
-
Hotman Paris Ungkap Alasan Menolak Dampingi Paula Verhoeven, Soroti Fenomena "No Viral No Justice"
-
Hotman Paris dan Paula Verhoeven Pertanyakan Putusan Hakim terkait Dalil Selingkuh dalam Sidang Cerai dengan Baim Wong
Terpopuler
-
Nickelodeon Playtime Pertama di Asia Tenggara, Siap Meriahkan Liburan bersama Spongebob
-
Bintangi Film 'OZORA', Chicco Jerikho Merasa Melawan 'Abuse of Power'
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Esther Yu Bangga Didapuk jadi 'International Global Ambassador Vision+ dan iQIYI'
-
Usai Sukses dengan Bisnis Ceker Pedas, Lia Ladysta Hadirkan Kopi Khas di Restorannya
Terkini
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Saugi, Adi Faisal dan Nurgianto, bakal Bersaing Ketat di Ajang Balap 'Scooter Prix 2025'
-
Unggahan Menyedihkan Richa Novisha, usai Meninggalnya Sang Suami Gary Iskak
-
Dokter Kecantikan Reza Gladys Dirikan Yayasan dan Bagikan Sembako di Cianjur
-
Jadi Pocong di Film 'Riba', Fanny Ghassani Merasa Tak Berdaya