matamata.com - Kaesang Cari Co-Host Cewek Sampai Buat Erina Gudono Cemburu, Syaratnya Bikin Ngakak
Sejak kembali ke Indonesia setelah bulan madu di Eropa, Kaesang Pangarep kembali dengan tingkahnya yang menghibur. Kini tak lagi sendiri, ia pun kerap mengajak Erina Gudono untuk membuat konten.
Terbaru, putra bungsu Jokowi ini meminta Erina untuk menjadi co-host di podcast miliknya. Namun ternyata sang istri langsung menolak.
Akhirnya, Kaesang memilih untuk membuka lowongan co-host. Tak hanya untuk cowok namun juga cewek, yang berhasil membuat Erina cemburu.
Menyusul lowongan yang ia buka melalui Instagram, Kaesang akhirnya membeberkan kualifikasi yang dibutuhkannya.
Melansir dari cuitannya di Twitter pada Rabu (18/1/2023), setidaknya ada delapan syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
"Budayakan membaca. Kalo gak bisa, solusi mata minusnya kakak," tulis Kaesang Pangarep di Twitter.
Namun bukan namanya Kaesang jika tak memasukkan humor-humornya. Lantaran sebagian besar syarat yang diminta justru bikin geleng-geleng kepala. Untuk usia pun tak terlalu dibatasi oleh Kaesang.
Karena tugasnya adalah muncul di hadapan kamera, Kaesang membutuhkan sosok yang tepat. Begitu pula dengan syarat tinggi badan yang membuat tawa.
"Memiliki muka yang tidak blur di depan kamera. Tinggi minimal terlihat oleh Mas Kaesang," bunyi keterangan di poster.
Namun syarat yang menjadi banyak perbincangan ada pada poin plus kemampuan bahasa. Lantaran Kaesang mencari sosok yang bisa berbahasa Sansekerta. Sontak hal ini mendapatkan banyak komentar.
"Kak Kaesang bisa bahasa Sansekerta emang?" tanya seseorang.
"Saya bisa memahami semua bahasa binatang, Mas," ujar yang lain sembari melemparkan candaan.
Terpopuler
-
Pemerintah Targetkan Penghentian Open Dumping Sampah dan Dorong Pemilahan dari Rumah
-
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Kawal Hak dan Kesejahteraan Buruh
-
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras Aman Hadapi Musim Kemarau
-
Pelantikan Pejabat Kejaksaan Agung: Asep Nana Mulyana Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung
-
Aturan Baru Tembakau PP 28 Tahun 2024, DPR Ingatkan Nasib Petani Lokal