Pop.matamata.com - Dapat Pangkat Letkol Tituler, Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada artis sekaligus presenter Deddy Corbuzier. Kabar membanggakan ini memicu pertanyaan publik perihal gaji dan tunjangan. Apakah Deddy Corbuzier mendapat gaji dan tunjangan usai jadi Letkol Tituler?
Untuk diketahui, pangkat tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang didapatkan tanpa menjalankan tugas jabatan sesuai yang disebutkan pada pangkatnya itu. Sederhananya, pangkat tituler diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota TNI seperti Deddy Corbuzier. Ia juga tidak diharuskan menjalankan tugas dan fungsi militer seperti prajurit pada umumnya.
Gelar Letkol Tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Fasilitas dan Gaji Penerima Pangkat Tituler
Apakah Deddy Corbuzier mendapatkan gaji jusai mendapatkan pangkat tituler? Jawabannya adalah iya. Deddy akan mendapatkan gaji melalui honorarium seperti diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum dirinci berapa besaran gaji yang akan didapatkan oleh Deddy Corbuzier setelah menerima pangkat tituler.
Kehilangan Hak Pemilu
Walaupun mendapatkan pangkat tituler adalah suatu kebanggaan tersendiri, namun ada satu pil pahit yang harus diterima oleh para penerima gelar ini. Mereka akan kehilangan hak pemilu selama bertugas sebagai warga sipil berpangkat Letkol Tituler.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, setelah mendapatkan gelar tersebut maka penerima pangkat tituler harus tunduk terhadap aturan militer, salah satunya hilang hak pilih dalam Pemilu 2024.
"Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," jelas Dahnil saat dikonfirmasi.
Dijelaskan bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Demikian penjelasan mengenai gaji yang diterima Deddy Corbuzier usai mendapatkan pangkat tituler. Semoga bermanfaat! (Chyntia Sami Bhayangkara)
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier
-
Awalnya Dijodoh-jodohkan Deddy Corbuzier, Jirayut dan Halda Pamer Kemesraan: Aduh Tatapan Matanya
-
Kado Pernikahan Deddy Corbuzier ke Sabrina Chairunnisa Bikin Melongo, Berawal dari Kalah Taruhan
-
Tak Terduga Harga Outfit Deddy Corbuzier sampai Disebut Anaknya 'Nggak Kaya-kaya Amat', Ada Cincin Harga Rp13 Ribu
-
Kisah Sopyah, 6 Tahun Menyamar Jadi Cowok agar Bisa Bekerja hingga Tinggal di Atas Kuburan karena tak Punya Rumah
Terpopuler
-
Ruri 'Repvblik' bersama 80Proof Ultra, Gelar Santunan Anak Yatim di Tangerang
-
Dipandu Irfan Hakim, RCTI Kembali Hadirkan Tabligh Akbar 'Penyejuk Hati' Live dari Bogor
-
Tahun Ini, Penyanyi Kintan Percaya Diri Merilis Lagu Upbeat dengan Judul 'Lets Dance'
-
Tayang Lebaran Idul Fitri! Prilly Terharu Film 'Danur: The Last Chapter', jadi Akhir Perjalanan Risa
-
Syarief Khan akan Somasi dan Laporkan Selebgram ke Polisi, dengan Dugaan Fitnah
Terkini
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
Tayang Lebaran Idul Fitri 2026, Film 'Pelangi di Mars' bakal Disambut Antusias Anak-anak
-
SCTV, Indosiar, hingga Mentari TV, Hadirkan Program 'Lebaran Idul Fitri Spesial'
-
Lewat Lagu 'Cara Mencintaiku', Lussy Renata Ingin Cinta yang Tulus